Program magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah upaya pengembangan pengetahuan, pembentukan keterampilan, kewirausahaan serta pengalama bekerja di dalam industri pangan. Kegiatan magang diharapkan menjadi pendorong dari pengembangan ilmu pengetahuan dan penggunaan modifikasi teori yang sudah ada. Untuk menunjang hal tersebut, CV Buana Citra Sentosa membuka kesempatan kepada universitas/instansi sebagai mitra lokasi magang. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk dapat turut serta dalam mencetak pribadi yang unggul, berpikir kritis, terbuka, inovatif, aktif, kreatif serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan demi kemajuan bangsa dan negara.
Dalam pelaksanaan magang, para mahasiswa dapat bekerja pada semua divisi, mulai dari persiapan produksi, proses produksi, proses pengalengan, proses pelabelan dan packing hingga pemasaran. Selama Magang mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu yang diperoleh di perkuliahan. Waktu pelaksanaan magang dilaksanakan selama minimal 1 bulan kerja dan maksimal 6 bulan kerja berdasarkan kesepakatan bersama.
Program magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah upaya pengembangan pengetahuan, pembentukan keterampilan, kewirausahaan serta pengalama bekerja di dalam industri pangan. Kegiatan magang diharapkan menjadi pendorong dari pengembangan ilmu pengetahuan dan penggunaan modifikasi teori yang sudah ada. Untuk menunjang hal tersebut, CV Buana Citra Sentosa membuka kesempatan kepada universitas/instansi sebagai mitra lokasi magang. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk dapat turut serta dalam mencetak pribadi yang unggul, berpikir kritis, terbuka, inovatif, aktif, kreatif serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan demi kemajuan bangsa dan negara.
Dalam pelaksanaan magang, para mahasiswa dapat bekerja pada semua divisi, mulai dari persiapan produksi, proses produksi, proses pengalengan, proses pelabelan dan packing hingga pemasaran. Selama Magang mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu yang diperoleh di perkuliahan. Waktu pelaksanaan magang dilaksanakan selama minimal 1 bulan kerja dan maksimal 6 bulan kerja berdasarkan kesepakatan bersama.